26 Reklame Liar di Pesanggrahan Dibongkar
Sebanyak 26 reklame liar yang berdiri di sepanjang Jalan Bintaro hingga Tanah Kusir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6), dibongkar. Puluhan reklame itu diketahui tidak memiliki izin atau izinnya telah kadaluarsa.
Mayoritas reklame yang dibongkar reklame rokok
"Mayoritas reklame yang dibongkar reklame rokok," kata Mika Darwin Tambunan, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Pesanggrahan.
Beri Kemudahan Warga, DKI Resmi Terapkan Pajak Online
Menurut Mika, pembongkaran ini melibatkan 30 personel yang terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan Polsektro Pesanggrahan.
Kepala UPPD Pesanggrahan, Agus Bahtiar menambahkan, pembongkaran terpaksa dilakukan karena pemilik reklame belum melakukan pendaftaran ulang untuk membayar pajak.
"Kami sudah memberikan waktu dua minggu agar mereka melunasi pembayaran pajaknya. Kami juga sudah memberikan surat teguran hingga tiga kali dan menyurati mereka agar membongkar sendiri reklamenya," jelas Agus.
Untuk sektor pajak reklame di Pesanggrahan, menurut Agus, diprediksi bisa mencapai Rp 15 miliar per tahun. "Kami akan gencar melakukan penertiban dan mengimbau para wajib pajak memenuhi kewajibannya," pungkasnya.